JAKARTA (Pos Kota) – Timpangnya angka pencari kerja dengan tersedianya lapangan kerja, membuat angka pengangguran di DKI dinilai masih tinggi. Saat ini sedikitnya 569.340 warga ibukota masih menganggur.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukendar yang mengatakan, meskipun jumlah pengangguran telah menurun 20.660 orang dibanding 2009 yang mencapai 590 orang, namun belum seimbangnya jumlah lowongan kerja dengan pencari kerja berdampak pada rendahnya angka penyerapan tenaga kerja. “Dari tahun ke tahun, lowongan kerja di Jakarta tidak pernah sebanding dengan pencari pekerjaan. Begitulah umumnya,” kata Deded di Jakarta, Kamis (4/3).
Diungkapkannya, tahun ini pencari kerja baru di Jakarta mencapai 22.865 orang, tetapi lapangan kerja yang tersedia hanya 8.621 orang. Sementara, hingga tahun 2010, total jumlah angkatan kerja sebanyak 4.687.730 orang.
Untuk agar dapat menurunkan angka pengangguran, juga dapat menyerap pencari kerja baru di DKI Jakarta, Deded tidak hanya menitikberatkan pada pencarian kerja formal yakni di perkantoran swasta saja. Disnakertrans berupaya mengoptimalkan pelatihan keterampilan kerja di tujuh Balai Latihan Kerja (BLK) milik DKI dengan 39 kejuruan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasaran dan penempatan lulusan pelatihan kerja di tujuh BLK, sehingga terserap sebanyak 2.902 orang. Disnakertrans DKI juga menyalurkan tenaga kerja untuk mengisi lowongan kepada perusahaan sebanyak 500 orang.
Sementara itu terkait diberlakukannya penandatanganan ASEAN Free Trade Area (AFTA), Deded menegaskan Pemprov DKI akan memperketat aturan pengadaan tenaga kerja asing oleh perusahaan-perusahaan di Jakarta. Salah stau kebijakan ini yakni tenaga kerja asing hanya boleh menduduki jabatan direktur dan manajer. Sedangkan untuk jabatan skill atau keterampilan harus memperkerjakan orang lokal. Izin kerja tenaga kerja asing tetap diberikan oleh pemerintah pusat melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang Kantor Imigrasi.
Namun untuk, perpanjangan izin dan pengawasan tenaga kerja asing berada dalam kewenangan Disnakertrans DKI. Hingga saat ini tercatat ada 8000 tenaga kerja asing yang tersebar di perusahaan asing dan lokal DKI. Rata-rata, pekerja asing berasal dari Jepang, Korea, Malaysia, Singapure, Filipina, India, Arab dan negara-negara Eropa.
Langkah pembatasan ini ditambahkan Deded, sebagai upaya untuk menjaga peluang tenaga kerja lokal. “Bagaimanapun Pemprov akan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk memperoleh pekerjaan,” sambungnya.
Sedangkan bagi perusahaan yangmelanggar ketentuan ini dapat langsungmelaporkannya dilaporkan kepada pihak Imigrasi wilayahnya, kepolisian dan Disnakertrans DKI. Jika terbukti menyalahi ketentuan dan aturan yang ada, maka tenaga kerja tersebut langsung dideportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar